Definisi Cybercrime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer
Crime sebagai: "… any illegal
act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization
of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data". Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime
is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and
networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkanada dua kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar