- Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan
persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait
dengan kejahatan dunia maya.
- Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak
memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia
maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan
terkait dengan cara pencegahan cyber
crime adalah sebagai berikut:
- Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
- Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
- Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk
mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile
banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan
melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala
aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar