Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw
is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects
of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related
to or emanating from any legal aspects or issues concerning any
activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of
Cyberlaw".
Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang
menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide
Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal
yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga
yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar