Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
• Hak Cipta (Copy Right)
• Hak Merk (Trademark)
• Pencemaran nama baik (Defamation)
• Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
• Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal
Access)
• Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
• Kenyamanan Individu
• Hak Cipta (Copy Right)
• Hak Merk (Trademark)
• Pencemaran nama baik (Defamation)
• Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
• Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal
Access)
• Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
• Kenyamanan Individu
• Prinsip kehati-hatian (Duty care)
• Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
• Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
• Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
• Pornografi
• Pencurian melalui Internet
• Perlindungan Konsumen
• Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e
• commerce, e-government, e-education dll
• Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
• Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
• Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
• Pornografi
• Pencurian melalui Internet
• Perlindungan Konsumen
• Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e
• commerce, e-government, e-education dll

Tidak ada komentar:
Posting Komentar