Sabtu, 24 Oktober 2015

Ruang Lingkup Cyber Law

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
• Hak Cipta (Copy Right)
• Hak Merk (Trademark)
• Pencemaran nama baik (Defamation)
• Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
• Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal
Access)
• Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
• Kenyamanan Individu 
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Pornografi
Pencurian melalui Internet
Perlindungan Konsumen
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e
commerce, e-government, e-education dll 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar