Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh
Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat
millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik
yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat
darurat Omni Internasional.
Narliswandi Piliang
wartawan yang kerap menulis di situs
Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR
Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi
Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN
meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak
angket yang akan menghambat IPO Adaro.
Agus Hamonangan
Agus Hamonangan adalah
moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara
pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus
tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin
Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan
Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
EJA (38) inisial
Atas dugaan pencemaran
nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan
sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima
bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi
EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan
bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para
broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya
melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu
tersebar luas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar